Minggu, 19 Desember 2010

Informasi singkat ingin kami sampaikan kepada anda. Apakah anda, atau anak anda sudah memiliki akte kelahiran? Apabila masih belum, kami sarankan secepatnya mengurus proses penerbitan akte kelahiran. Karena menurut informasi yang kami dapat dari Kantor Kecamatan Pandaan, pengajuan akte kelahiran per Januari 2011 tidak lagi semudah saat ini, anda harus mengurus pengajuan akte kelahiran melalui proses persidangan. Mengenai bagaimana prosedurnya, kami belum mendapat informasi.

Namun yang jelas, sekarang masih ada waktu beberapa hari ke depan sampai akhir tahun 2010 untuk memproses seperti prosedur yang selama ini diterapkan.

Untuk kelengkapan pengajuan, adalah sebagai berikut:
1. Blangko pengajuan akte kelahiran
2. Surat kelahiran asli dari Bidan/RS yang diketahui Kepala Desa/Lurah, atau dari Kepala Desa/Lurah
3. Fotokopi surat nikah dilegalisir KUA, atau fotokopi surat cerai dilegalisir Pengadilan Agama
4. Fotokopi KSK dan KTP orang tua
5. Fotokopi KTP 2 orang saksi

Informasi lebih lengkap, anda bisa dating ke Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan Pandaan, atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan.

1 komentar: